Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI e-KTP: KPK Kembali Panggil Direktur Keuangan PNRI

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Keuangan Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Satrijo Sigit Wirjawan.
e-KTP /bisnis.com
e-KTP /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Keuangan Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Satrijo Sigit Wirjawan.

Dia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 atas tersangka Dirjen Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Jumat (20/6/2014).

Selain Satrijo, KPK juga memanggil Marketing Manager PT Excelpoint System Rinaldo Panjaitan dan pegawai HP Indonesia Habib Muhammad. Ketiganya dimintai keterangannya karena diduga mengetahui, pernah mendengar, atau melihat sesuatu yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Pada kasus ini, Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.‎ Ia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan.

Pagu anggaran pengadaan paket e-KTP tahun anggaran 2011-2012 nilainya sebesar Rp6 triliun. Dari hasil penghitungan sementara, negara diduga dirugikan sekitar Rp1,12 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper