Bisnis.com, JAKARTA—PT Bank Mutiara Tbk. tetap harus membayar ganti rugi kepada nasabah reksa dana Antaboga di Solo setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali dari eks Bank Century itu.
Berdasarkan informasi kepaniteraan MA, putusan diketok oleh hakim agung Abdul Manan dan Mohammad Saleh atas permohonan PK No. 30 PK/PDT/2014 pada 8 April 2014 dengan amar menolak permohonan PK.
Putusan itu menguatkan putusan pada tingkat kasasi dan pengadilan di bawahnya yang menghukum Bank Mutiara agar mengembalikan uang milik 27 nasabah dengan nilai total Rp41 miliar.
Bank yang kini di bawah penanganan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum yakni melanggar UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Putusan pertama dijatuhkan Pengadilan Negeri Surakarta dengan nomor perkara 58/Pdt.G/2010/ PN.Ska. pada 13 Desember 2012.
Selanjutnya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang pada 18 Mei 2011. Tak puas dengan putusan itu, Bank Mutiara melanjutkan ketingkat kasasi di MA dengan No. 2838 K/PDT/2011, tetapi ditolak pada 19 April 2012.
Terakhir adalah putusan PK yang diketok pada 8 April dengan termohon Go Linawati dkk. Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan seandainya putusan telah di-minutasi oleh majelis maka akan diunggah ke website.
Minutasi adalah pemberkasan perkara yang sudah diputus baik yang telah atau belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sekretaris Perusahaan Bank Mutiara Rohan Hafas mengungkapkan bahwa secara resmi perseroan belum mendapatkan surat keputusan dari PK dari Mahkamah Agung, sehingga dia enggan untuk berkomentar lebih dalam terkait kasus ini.
“Namun ini kasus hukum perdata dan bersifat inabsensi yang artinya penggugat dan tergugat tak hadir, dan kami akan tahu bahwa PK ditolak jika memperoleh surat keputusan,” ungkapnya, Kamis (19/6). (Taufikul Basari & Novita S. Simamora)