Bisnis.com, SERANG—PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) area pelayanan dan jaringan (APJ) Banten Utara menyatakan maraknya pencurian listrik yang terjadi di Kota Cilegon dan Serang telah merugikan PT PLN hingga 7% dari total pendapatan tahunan.
Sismanto, Humas PT PLN APJ Banten Utara mengatakan kerugian yang diderita PLN akibat banyaknya penerangan jalan umum (PJU) untuk perumahan yang tidak meminta izin dari PLN.
“Tidak hanya penarikan listrik untuk penerangan jalan umum yang bersifat kelompok masyarakat, namun, yang secara personal atau pribadi rumah tangga dengan mengganti perangkat PLN dan mengakali alat ukur.juga banyak,” ujarnya kepada Bisnis.com di Serang, Selasa (17/6/2014).
Oleh karena itu, tuturnya, PLN APJ Banten Utara telah menetapkan program untuk meminimalisir kerugian. Pihaknya secara tegas akan memberi sanksi berupa denda serta pembongkaran bagi masyarakat yang kedapatan mencuri listrik PLN.
Menurutnya, seiring dengan pesatnya pembangunan perumahan di Banten, hal itu semakin meningkatkan kerugian pihak PLN, karena, semakin banyak perumahan penduduk yang langsung mengambil listrik untuk penerangan jalan umum tanpa izin.