Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KAMPANYE HITAM: Kapolri Gunakan UU Pers Tangani Obor Rakyat

Kepolisian RI akan menggunakan perundangan tentang Pers dan menimbang penggunaan perundangan Pidana dalam menyelidiki kasus Obor Rakyat yang diduga melakukan kampanye hitam oleh salah satu kandidat capres Joko Widodo.
 Tabloid Obor/Antara-Syaiful Arif
Tabloid Obor/Antara-Syaiful Arif

Bisnis.com, JAKARTA – Kepolisian RI akan menggunakan perundangan tentang Pers dan menimbang penggunaan perundangan Pidana dalam menyelidiki kasus Obor Rakyat yang diduga melakukan kampanye hitam oleh salah satu kandidat capres Joko Widodo.

Kapolri Jenderal Sutarman menyebutkan telah menerima laporan dari perwakilan dan pengacara kandidat capres Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan kampanye hitam yang dilakukan oleh Tabloid Obor Rakyat dalam pemberitaannya.

Kepolisian, ujarnya, melakukan tindak lanjut melalui penyelidikan dan penyidikan. Bahkan, ujarnya, penyelidikan sudah mulai dilakukan sebelum ada laporan dari pihak Jokosi. Meski tidak menyebutkan waktunya, akan tetapi ia mengakui sebetulnya sudah cukup lama melakukan penyelidikan terkait pelaporan Tabloid Obor Rakyat.

“Jika seseorang membuat pemberitaan atau tabloid tanpa izin, itu akan dikenakan UU Pers. Begitupun jika seseorang membuat tabloid dan dibagi-bagikan, ini kan tidak ada izin,” ujar Sutarman kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/6).

Dengan menggunakan pasal-pasal dalam UU Pers, ujarnya, pihaknya tidak hanya dapat menyelidiki hal-hal terkait pemberitaan tetapi juga hingga media yang bersangkutan.

“Apakah tabloid atau koran atau apa yang digunakan untuk menyampaikan informasi ke publik itu punya izin atau tidak, memenuhi persyaratan atau tidak, akan kami kaji,” ujarnya.

Akan tetapi ia melanjutkan ada kemungkinan Polri juga menggunakan pasal pidana apabila ada pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan tersebut. “Akan kami masukkan ke pidana umumnya,” katanya.

Polri, lanjutnya, akan menyelidiki semuanya termasuk penyokong dana dan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. “Semuanya akan diselidiki. Tapi dasarnya alat bukti dan pemeriksaan saksi. Bukan berandai-andai.”

Menurut dia, tidak ada kesulitan dalam pemeriksaan pihak-pihak tertentu, termasuk terhadap Pimpinan Redaksi Obor Rakyat Setyardi yang merupakan Asisten Staf Khusus Presiden bidang Otonomi Daerah Felix Wanggai.

“Tidak ada kendala. Siapapun harus sama di depan hukum,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggi Oktarinda
Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper