Bisnis.com, JAKARTA—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya permasalahan dalam pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp384,97 miliar dan US$1 juta di 30 Kementerian/Lembaga (KL).
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2013, BPK merinci setidaknya ada empat temuan, a.l. pertama, PNBP yang terlambat dan belum disetor ke kas negara sebesar Rp206,51 miliar terjadi pada 16 KL.
Masalah PNBP yang terlambat dan belum disetor ke Kas Negara antara lain terjadi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp97,65 miliar, Badan Pertanahan Nasional sebesar Rp27.83 miliar, dan Kejaksaan Agung sebesar Rp15,90 miliar.
Kedua, PNBP kurang/tidak dipungut sebesar Rp10,21 miliar dan US$1 juta terjadi pada 13 KL. PNBP kurang pungut terjadi pada Kementerian Kehutanan sebesar Rp5.692.943.988,02 yang berasal dari PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dan penerimaan sewa rumah negara.
Ketiga, indikasi setoran PNBP fiktif sebesar Rp1,57 miliar terjadi pada Kejaksaan Agung dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Keempat, PNBP dan pungutan lainnya digunakan langsung sebesar Rp166,47 miliar.