Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti pentingnya sosialisasi penggunaan circumstancial evidence (alat bukti tidak langsung) oleh hakim-hakim dalam perkara persaingan usaha secara intensif untuk mengurangi perbedaan pemahaman.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nawir Messi mengatakan selama bertahun-tahun peradilan Indonesia belum menerima circumstancial evidence.
"Kami sosialisasi ke hakim-hakim. Akhirnya baru dalam pertemuan dengan para hakim kemarin, mereka bisa menerima pemakaiannya di persidangan," tuturnya di sela-sela seminar bertema Business Compliance On Fair Competition, Rabu (11/6/2014).
Nawir mengungkapkan tantangan terbesar KPPU adalah masuk ke sistem hukum Indonesia yang selama ini sulit dimasuki. Perbedaan pemahaman antara lembaga yang dipimpinnya dan para hakim membuat putusan KPPU beberapa kali dibatalkan di pengadilan.
Sebagian besar putusan KPPU menggunakan analisis ekonomi sebagai cara membuktikan adanya penetapan harga sepihak antar pelaku usaha ataupun monopoli di pasar. Namun, hal ini seringkali ditolak oleh hakim di tingkat pengadilan negeri ataupun Mahkamah Agung (MA) karena dinilai sebagai asumsi.
"Analisis memang bukan alat bukti, tapi itu proses pembuktian. Faktanya adalah pergerakan harga di pasar," terang Nawir.
Berdasarkan catatan Bisnis, di tingkat MA dari 17 perkara yang sudah diperiksa terdapat delapan putusan KPPU yang dibatalkan.