Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemenang Pileg Tak Otomatis Pimpinan DPR? Ruhut Minta PDIP Tak Salahkan Demokrat

Di tengah-tengah pembahasan Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (RUU MD3) oleh Badan Legislasi DPR, muncul adanya usulan agar posisi Pimpinan DPR tidak otomatis diberikan kepada partai politik pemenang Pemilu Legislatif.
Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul /bisnis.com
Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Di tengah-tengah pembahasan Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (RUU MD3) oleh Badan Legislasi DPR, muncul adanya usulan agar posisi Pimpinan DPR tidak otomatis diberikan kepada partai politik pemenang Pemilu Legislatif.

Anggota DPR Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengimbau PDIP selaku partai pemenang Pileg untuk tidak menyalahkan Partai Demokrat. Menurutnya, usulan perubahan mekanisme penetapan Ketua DPR itu pertama kali dicetuskan oleh Fraksi Partai Gerindra.

“Aku mohon jangan salahkan Demokrat, kami disini posisinya netral dan tidak ada kepentingan, hanya kebetulan saja ketua pansusnya anggota dari Demokrat (Benny K. Harman), tetapi gagasan ini pertama kali muncul dari Gerindra,” jelas Ruhut, Jumat (6/6/2014).

Ruhut mengungkapkan bahwa usulan tersebut sebenarnya pernah terjadi ketika Partai Demokrat memenangkan pemilu pada tahun 2009 lalu, hanya saja usulan tersebut tidak dapat direalisasikan karena Demokrat dan partai koalisinya menguasai hampir separuh suara di DPR.

Sebelumnya, Anggota DPR Komisi II dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin juga mengatakan mayoritas fraksi telah menyetujui usulan agar parpol pemenang pemilu tidak otomatis mendapatkan posisi Ketua DPR. Menurutnya, diantara 9 fraksi yang ada di DPR saat ini, hanya satu fraksi yang menyatakan menolak usulan tersebut, yaitu Fraksi PDIP.

UU Nomor 27/2009 tentang MD3, Pasal 82 (1) menyebutkan bahwa Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR.

Selanjutnya, pada pasal 82 (2) menyatakan bahwa Ketua DPR ialah Anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR. Kemudian pasal 82 (3) menyatakan Wakil Ketua DPR ialah Anggota DPR yang berasal dari partai poliitk yang memperoleh kursi terbanyak  kedua, ketiga, keempat dan kelima.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper