Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Didenda Rp1 Miliar oleh KPPU, Trakindo Belum Beri Tanggapan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada PT Tiara Marga Trakindo karena terlambat melaporkan akuisisi saham PT HD Finance Tbk. Trakindo belum memberi tanggapan.
 Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Komisi Pengawas Persaingan Usaha menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada PT Tiara Marga Trakindo karena terlambat melaporkan akuisisi saham PT HD Finance Tbk.

Dalam pernyataan resmi yang diterima Bisnis, Kamis (5/6/2014), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan Tiara Marga Trakindo (TMT) terlambat memberikan pemberitahuan tentang pengambilalihan saham perusahaan pembiayaan itu selama 41 hari.

“Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU 5/1999 jo Pasal 5 PP 57/2010,” ujar majelis komisi yang diketuai Tresna P. Soemardi, Rabu (4/6). Dengan demikian, TMT mesti membayar denda Rp1 miliar.

Atas hal ini, pihak TMT belum memberikan tanggapannya. Ketika dihubungi Bisnis ke kantornya, Presiden Direktur TMT RM Hamami sedang tidak berada di kantor. Adapun bagian legal TMT belum berhasil dihubungi.

KPPU menyatakan TMT terbukti mengakuisisi saham HD Finance yang mengakibatkan perubahan pengendalian di perseroan. HD Finance sebelumnya dikendalikan oleh Wealth Paradise Holdings Limited dan PT HD Corpora.

Menurut KPPU, nilai aset TMT dan HD Finance setelah terjadinya pengambilalihan adalah sekitar Rp30,89 triliun. Adapun nilai penjualan keduanya sebesar Rp24,51 miliar.

Baik nilai aset maupun nilai penjualan melebihi threshold yang ditentukan KPPU, yakni masing-masing Rp2,5 triliun serta Rp5 triliun.

TMT dinilai terlambat melakukan pemberitahuan kepada KPPU setelah menyampaikan Surat Keterbukaan Informasi Publik kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lembaga persaingan usaha ini menerangkan TMT melakukan konsultasi dengan mereka terkait aksi korporasi itu pada 14 Januari 2013.

Pada 27 Februari 2013, KPPU berpendapat tidak adanya dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat dari akuisisi saham tersebut. Pada 24 Juni 2013, lembaga ini menerima pemberitahuan dari TMT mengenai pengambilalihan saham.

Konsultasi dan pemberitahuan tersebut dipandang sebagai itikad baik TMT. Meski demikian, KPPU menyatakan secara formil TMT tetap melakukan kesalahan karena tidak menyerahkan pemberitahuan dalam jangka waktu 30 hari setelah adanya Surat Keterbukaan Informasi Publik pada 11 Maret 2013. Konsultasi merupakan hal yang sukarela, sedangkan pemberitahuan merupakan kewajiban.

Oleh karena itu, KPPU menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada TMT. Angka itu merupakan besaran denda minimum terkait keterlambatan pemberitahuan, karena komisi menilai ada beberapa hal yang meringankan kesalahan perusahaan.

TMT bergerak di berbagai sektor, seperti penjualan alat berat, investasi dan pembiayaan, serta energi. Pada 8 Maret 2013, perusahaan ini mengambil alih sekitar 45% saham HD Finance. Namun, saat ini TMT sudah menguasai 55,81% saham perusahaan pembiayaan itu.

Menurut situs perusahaan, TMT juga membawahi PT Trakindo Utama, PT ABM Investama Tbk, PT Mahadana Dasha Utama, dan PT Chandra Sakti Utama Leasing.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Annisa Margrit
Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper