Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILPRES 2014: Baru 10 Gubernur Ajukan Cuti Kampanye

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengingatkan bahwa izin kampanye kepala daerah harus diajukan paling lambat 12 hari sebelum pelaksanaan kampanye.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi/Bisnis.com
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengingatkan bahwa izin kampanye kepala daerah harus diajukan paling lambat 12 hari sebelum pelaksanaan kampanye.

Ketentuan tentang kampanye pejabat negara diatur dalam UU no. 42/2008 dan diperjelas dengan Peraturan Pemerintah No. 18/2013.

Beleid tersebut mengatur bahwa pejabat negara yang berkampanye harus mengajukan cuti kampanye. Izin cuti kampanye gubernur dan wakil gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri, sedangkan bupati, walikota dan wakil mereka harus mengajukan cuti kepada gubernur.

Mendagri mengatakan izin cuti harus diajukan 12 hari sebelum kepala daerah berkampanye dan atasan mereka harus memberikan izin akan paling lambat 4 hari setelahnya.

Jadi syarat itu harus dipenuhi. Bawaslu bisa menurunkan dia [kepala daerah] kalau berkampanye [tanpa izin], katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (4/6/2014).

Gamawan mengatakan sampai saat ini baru 10 gubernur yang telah mengajukan cuti kepada dirinya. Dengan demikian, dalam periode kampanye 12 hari ke depan seharusnya hanya ada 10 gubernur yang berkampanye untuk pasangan capres/cawapres yang mereka dukung.

[Gubernur] Kalimantan Tengah, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah. Saya enggak hapal. Tapi ada 10 orang. Ini gubernur saja, katanya.

Setelah memegang izin cuti para kepala daerah dibolehkan melepas 1 hari kerja dalam seminggu untuk berkampanye dan bebas berkampanye pada hari libur. Kepala daerah dan wakilnya juga tidak bisa berkampanye dalam hari yang sama.

Mendagri menambahkan para kepala daerah tidak boleh menggunakan fasilitas negara selama berkampanye, termasuk ajudan dan mobil dinas.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper