Bisnis.com, KUPANG - Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya telah mengajukan izin cuti ke Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk melakukan kampanye bagi pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla.
"Surat permohonan cuti gubernur telah diantar langsung ke Menteri Dalam Negeri dan saat ini sedang dalam proses," ujar Kepala Biro Pemerintahan Setda NTT, Silvester Banfatin, seperti dikutip Antara, Rabu (4/6/2014).
Menurutnya, surat pengajuan cuti gubernur untuk kepentingan kampanye telah dibuat sejak 23 Mei lalu, tetapi baru diantar karena pihaknya harus menunggu keputusan KPU mengenai kepastian jadwal kampanye.
"Suratnya sudah dibuat sebelumnya tapi kita harus berpatokan pada jadwal kampanye yang ditetapkan KPU selaku penyelenggara Pilpres," katanya.
Menurut dia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono maupun Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tidak melarang kepala daerah, gubernur, bupati dan wali kota mengajukan cuti untuk menjadi juru kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 2014.
"Dalam Undang-undang (UU), memang kepala daerah boleh cuti sepanjang mengajukan izin," tuturnya.
Dalam UU nomor 42 tahun 2008, kata dia, juga disebutkan Gubernur menyampaikan izin kepada Mendagri dengan tembusan kepada presiden. Sedangkan Bupati dan wali kota mengajukan izin kepada Gubernur dengan tembusan Mendagri.
Meski tak melarang, tetapi Presiden SBY mengingatkan semua kepala daerah dan jajarannya agar tetap fokus bekerja jelang Pilpres mendatang.