Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah menetapkan 80 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai rancangan prioritas yang harus diselesaikan tahun ini.
Di antara ke-80 RPP yang masuk dalam kategori prioritas itu terdapat RPP tentang Administrasi Keanggotaan Kepolisian Negara Republik Indonesia, RPP tentang Tunjangan dan Dana Kehormatan Veteran RI, dan RPP tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Dalam Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 20 Mei 2014 disebutkan, ke-80 RPP yang masuk sebagai Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Prioritas 2014 ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
“Perubahan Program Penyusunan Peraturan Pemerintah dilakukan atas persetujuan Presiden,” bunyi diktum KEDUA Keppres tersebut, seperti dilansir laman Setkab, Rabu (28/5/2014)
Menurut Keppres ini, Rancangan Peraturan Pemerintah di luar program yang telah ditetapkan itu dapat disusun dalam hal terkait: a. pelaksanaan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. penyertaan modal negara; c. jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
d. akibat keputusan Mahkamah Agung dan/atau keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap suatu Undang-Undang yang berpengaruh terhadap peraturan pemerintah; dan e. menjalankan Undang-Undang yang tidak diperintahkan secara jelas dalam undang-undangnya.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Keppres tersebut.
Dari 80 RPP yang diprioritaskan penyelesaiannya pada tahun ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki tugas terbanyak, yaitu penyusunan 17 RPP; disusul Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 11 RPP; lalu Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) sebanyak 5 RPP.
Ke-17 RPP yang menjadi tanggung jawab Kemenkeu itu dituntaskan pada akhir tahun 2014 ini di antaranya adalah: a. RPP tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; b. RPP tentang Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau Daerah-Daerah Tertentu; dan c. RPP tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka.