Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda membantah pernah menerima uang dari kegiatan pertemuan dan sidang internasional di Kemenlu pada tahun 2004-2005.
"Tidak pernah," ujarHassan saat bersaksi untuk mantan Sekjen Deplu, Sudjadnan Parnohadiningrat, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (28/5/2014).
Hassan mengaku baru mendengar soal uang lelah saat diperiksa menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi. "Saya tidak pernah mendengar dalam kerangka persiapan pertanggunjawaban konferensi ada uang lelah yaitu yang dimaksud himpunan dari dana-dana yang disisihkan dari tiap konferensi," ujarnya.
Hassan disebut menerima uang lelah sebesar Rp40 juta per-konferensi, ataun senilai Rp440 juta dari 11 kali pelaksanaan konferensi dan sidang internasional kurun 2004-2005.
Namun bantahan Hassan tersebut diragukan Majelis Hakim. Hakim Ketua Nani Indrawati bertanya istilah lain dari uang lelah yang ada di Kementerian Luar Negeri. "Kalau di Kemenlu istilah uang lelah itu apa? Apakah operasional, uang taktis menlu atau bagaimana?" tanya Hakim.
"Kita ada kepanitiaan, jadi panitia penyelenggara konferensi. Yang dimaksud honorarium yang ditentukan besaran standarnya oleh kementerian Keuangan," jawab Hassan.