Bisnis.com, JAKARTA-- Kuasa Hukum Partai Amanat Nasional (PAN) yang menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, diakui oleh Hakim Mahkamah Konsitusi, Ahmad Fadlil Sumadi sulit untuk dimintai konfirmasi melalui pesawat telepon dan kerap Kuasa Hukumnya saling lempar ke Kuasa Hukum yang lain.
"MK agak kesulitan menghubungi Kuasa Hukum PAN. Karena kalau dihubungi satu, selalu dilemparkan ke yang lain," tutur Fadlil saat sidang PHPU di Jakarta, Jumat (23/5/2014
Untuk itu, Fadlil mengimbau agar seluruh Kuasa Hukum partai politik yang saat ini sedang menangani perkara Pemilu 2014 di MK untuk memperjelas pembagian wilayah hukum di internal masing-masing. Sehingga MK tidak kesulitan untuk mengkonfirmasi apapun sesuai dengan kebutuhan MK.
"Kami jangan disulitkan soal itu. MK ingin memastikan, kalau mau membagi secara internal untuk dapil dan orang, kuasa hukumnya itu soal internal. MK akan menghubungi siapapun dari Kuasa Hukum Parpol," tukasnya.
Seperti diketahui, PAN menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penetapan hasil rekapitulasi suara nasional. sebanyak 70 perkara diajukan oleh PAN ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut PAN, pemilu legislatif tahun ini sarat dengan kecurangan dan kejahatan yang bersifat terstruktur sistematis dan massif yang dilakukan oleh KPU.
Menurut PAN, kecurangan banyak dilakukan oleh petugas-petugas KPPS, adanya pengurangan suara, penggelembungan suara terhadap partai lain serta adanya money politic yang kerap terjadi.