Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS DANA HAJI : Suryadharma Ali Ditetapkan Sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status kasus pengelolaan dana dan pengadaan haji ke tahap penyidikan. Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) ditetapkan sebagai tersangka.
Menag Surydharma Ali (kiri). Tersangka korupsi dana haji/Bisnis
Menag Surydharma Ali (kiri). Tersangka korupsi dana haji/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status kasus pengelolaan dana dan pengadaan haji ke tahap penyidikan. Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah naik ke penyidikan dengan SDA ," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas ketika dikonfirmasi, Kamis (21/5/2014).

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi nama pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Dalam penyidikan sebelumnya, Ketua Umum PPP itu berkilah bahwa anggaran dana haji bukan menjadi tanggung jawab Kementerian Agama, melainkan sudah ditetapkan melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Kalau penetapannya lewat DPR, jadi berapapun yang kita keluarkan itu lewat DPR," ujar SDA di Gedung KPK, Selasa (6/5/2014).

Namun saat dikonfirmasi soal anggaran dana haji terakhir yang diajukan DPR, Suryadharma Ali juga mengaku lupa. "Saya lupa persisnya," ujarnya.
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper