Bisnis.com, JAKARTA- Puluhan pedagang dan pemilik kios di sekitar stasiun seluruh Jabodetabek melakukan demonstrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyusul digusurnya kios-kios mereka oleh PT KAI tanpa ganti rugi.
Mereka menuntut ganti rugi dengan menggugat PT KAI di PN Jakarta Pusat.
"Hari ini kami mendaftarkan gugatan class action," ujar salah satu pedagang dalam orasinya, Rabu (21/5/2014).
Yang menjadi tergugat dalam perkara ini diantaranya Presiden, Menteri BUMN serta Dirut PT KAI. Usai mendaftarkan gugatan mereka rencananya akan mengadakan konferensi pers.