Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Usut Izin Tambang Mencurigakan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasi adanya penyelewengan yang mengarah pada tindakan KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) terkait pemberian izin pertambangan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Karena itu, lembaga ini akan mengusut temuan tersebut.
Kegiatan pertambangan. KPK Usut penerbitan izin mencurigakan/Bisnis
Kegiatan pertambangan. KPK Usut penerbitan izin mencurigakan/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasi adanya penyelewengan yang mengarah pada tindakan KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) terkait pemberian izin pertambangan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Karena itu, lembaga ini akan mengusut temuan tersebut.

Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengatakan pihaknya menemukan indikasi adanya penyalahgunaan kewenangan kepala daerah lokal dalam hal penetapan izin usaha pertambangan. Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya penggelapan pajak yang dilakukan pengusaha tambang di daerah.

“Kami sudah turun ke beberapa daerah pusat tambang dan disitu banyak sekali ditemukan kejanggalan seperti penggemplangan pajak yang dilakukan pengusaha tambang dan juga pemberian izin pertambangan yang tidak sesuai prosedur,” katanya, Selasa (20/5/2014).

Dia menyebutkan pihaknya akan menyerahkan kasus penggelapan pajak ini kepada Ditjen pajak selaku lembaga yang berwenang di sektor perpajakan. Akan tetapi, jika ditemukan indikasi KKN, pihaknya tidak segan-segan memproses temuan tersebut dan sangat mungkin akan menjeratnya sebagai tindakan pidana korupsi.

“Sangat fatal sekali. Kami baru jalan di beberapa daerah saja itu sudah temuan sebesar Rp12 triliun,” ungkapnya.

Giri menjelaskan kasus yang sering ditemui KPK adalah perusahaan tambang yang tidak memiliki NPWP (nomer pokok wajib pajak) dan adanya perusahaan tambang yang beroperasi di luar area pertambangan yang sudah ditetapkan dalam izin usaha pertambangannya tersebut.

“Ada dua hal yang sering kami temukan, pertama banyak perusahaan yang sudah berdiri dan berproduksi tetapi belum memiliki NPWP. Kedua, adanya tumpang tindih izin pertambangan,” jelasnya.

Sebelumnya, laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan adanya aktivitas ekspor timah ilegal sepanjang 2004 hingga 2013 dan telah merugikan negara. Aktivitas tersebut disinyalir berupa ekspor timah jenis tidak ditempa (Harmonized System atau HS 8001) dan jenis timah batang, profil dan kawat (HS 8003). Data yang dihimpun ICW menyebutkan besarannya mencapai 301.800 ton.

Firdaus Ilyas, Koordinator Divisi Monitoring dan Anggaran ICW mengatakan akibat dari praktek ekspor ilegal tersebut, potensi kerugian yang di derita negara mencapai US$362,75 juta atau setara Rp4,171 triliun (kurs 1US$ = Rp11.500). Kerugian tersebut dihitung atas hilangnya iuran royalti dan pajak penghasilan badan.

ICW menyatakan terjadi perbedaan volume antara data resmi Kementerian perdagangan dan BPS dengan data yang dikumpulkan dari berbagai negara pembeli timah jenis tersebut.

Data resmi Kementerian Perdagangan dan BPS menyebutkan realisasi ekspor timah Indonesia sepanjang periode 2004 hingga 2013 sebesar 1.029.546 ton. terdiri atas timah tidak ditempa (unwrought tin, HS 8001) sebanyak 1.009.037 ton. sedangkan jenis timah batang, batang kecil, profil dan kawat timah (tin bars, rods, profiles, wire, HS 8003) sebanyak 20.509 ton.

Sementara berdasarkan data negara pembeli (importir), volume timah tidak ditempa (HS 8001) dari Indonesia pada periode yang sama mencapai 1.240.307 ton. sedangkan untuk HS 8003 tercatat sebanyak 91.039 ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper