Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) berencana untuk mengambil alih pengelolaan sekolah kedinasan. Rencana kebijakan ini dilakukan untuk menata ulang penyelenggaraan sekolah kedinasan yang dikelola kementerian atau lembaga negara lain.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menerangkan, dalam pengelolaan sekolah kedinasan, selama ini tanggungjawab Kemdikbud sebatas pemberian izin operasional. Sedangkan pengelolaan dan pelaksanaan sekolah kedinasan dilakukan oleh kementerian atau lembaga bersangkutan (K/L).
Mendikbud menuturkan akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait kebijakan pengelolaan sekolah kedinasan sebagai dasar hukum.
"PP ini akan merujuk pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No 20/2003, dan UU Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012," ujarnya seperti dilansir laman Kemdikbud, Rabu (14/5/2015).
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Djoko Santoso mengungkapkan Kemdikbud akan memperluas peranan pengelolaan sekolah kedinasan. Salah satunya adalah aspek pembinaan. Menurut Djoko, dalam proses pembinaan sangat riskan terjadi kelalaia