Bisnis.com, JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilu atau sengketa hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD 2014, tidak mempengarui pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dari partai politik atau gabungan partai politik.
"Pengajuan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden itu tetap mendasarkan pada keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang perolehan suara dan perolehan kursi partai politik," kata Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M.Gaffar.
Janedjri menjelaskan MK akan menyampaikan keputusan sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD 2014 pada 30 Juni 2014.
Sementara, KPU membuka pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik pada 18-20 Mei mendatang.
Meski partai politik ataupun gabungan partai politik tetap dapat mendaftarkan pasangan calon presiden dan calon wakil presidennya mulai 18 Mei, Janedjri mengatakan keputusan sidang MK tentang sengketa hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD 2014 pada 30 Juni 2014 akan tetap mengubah perolehan suara peserta pemilu.
"Jika memang permohonan peserta pemilu dikabulkan tentu akan mempengaruhi perolehan kursi dan terpilihnya orang anggota DPD. Tapi, jika ditolak ya tidak," katanya.
Janedjri menambahkan keputusan sidang MK tentang sengketa hasil pemilu bersifat final dan mengikat langsung sehingga KPU akan menyesuaikan perolehan suara atau kursi partai politik sesuai keputusan MK itu.
Hingga Senin (12/5) pukul 23.51 WIB, sebanyak 12 partai politik nasional dan dua partai lokal Aceh mendaftarkan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau sengketa hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD 2014. Sedangkan Partai Aceh merupakan satu-satunya partai politik yang tidak mengajukan permohonan PHPU 2014.
Selain partai politik, sebanyak 30 calon anggota DPD dari 19 provinsi juga mengajukan permohonan perkara hasil pemilihan umum Pemilu 2014.(ant/yus)