Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi sudah menetapkan majelis panel yang akan menangani perkara permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD 2014.
"MK amat sangat siap menangani perkara. Tiga panel sudah ditetapkan," kata Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M. Gaffar.
Panel I terdiri atas Ketua MK Hamdan Zoelva sebagai ketua didampingi hakim konstitusi Muhammad Alim dan hakim konstitusi Wahiduddin Adam sebagai anggota panel.
Panel II terdiri atas Wakil Ketua MK Arief Hidayat sebagai ketua panel didampingi hakim konstitusi Patrialis Akbar dan hakim konstitusi Anwar Usman sebagai anggota.
Panel III terdiri atas hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi sebagai ketua didampingi hakim konstitusi Maria Farida dan hakim konstitusi Aswanto sebagai anggota.
Janedjri menjelaskan, satu panel tiga hakim, dalam memeriksa dan mengadili perkara, majelis hakim panel harus menghindarkan diri dari parpol di mana majelis hakim ada.
"Misalnya, Ketua MK dari Nusa Tenggara Barat dan dari Unhas, agar dihindari untuk tidak mengadili perkara dari daerah yang bersangkutan," ujarnya. (ant/yus)