Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILEG 2014: Penyelenggara Pemilu di Daerah Harus Dirombak

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta merombak susunan penyelenggara Pemilu daerah sebagai aksi bersih-bersih terhadap penyelenggara pemilu yang terindikasi melakukan pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilu Legislatif.
PEMILU, TPS, PEMUNGUTAN SUARA
PEMILU, TPS, PEMUNGUTAN SUARA

Bisnis.com,JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta merombak susunan penyelenggara pemilu di daerah sebagai aksi bersih-bersih terhadap oknum yang terindikasi melakukan pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilu Legislatif.

Pengamat Pemilu Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin menilai penetapan hasil Pemilu 2014 oleh KPU semalam adalah sah, namun belum dapat dikatakan berkualitas.

Salah satu faktor yang menyebabkan rendahnya kualitas pemilu adalah buruknya mutu penyelenggara pemilu di tingkat bawah.

Dia menganjurkan KPU dan Bawaslu untuk segera mengambil langkah-langkah perbaikan dengan menginventarisir penyelenggara pemilu daerah yang melakukan pelanggaran dan kecurangan selama Pileg.

"Nama-nama mereka [penyelenggara Pemilu di daerah yang melanggar] perlu  diinventarisir dan dicatat dalam buku daftar hitam," ujarnya, Sabtu (10/5/2014).

Menurutnya, penyelenggara pemilu di daerah yang terindikasi terlibat dalam praktik pencurian suara, penggelembungan suara, dan jual-beli suara dengan cara memanipulasi atau mengubah hasil perolehan suara pada tahap rekapitulasi di tingkat PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi, harus segera diproses secara pidana.

Sementara penyelenggara Pemilu di daerah yang tidak berpedoman pada tata cara, prosedur, dan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undang, juga harus diberikan sanksi administrasi yang tegas.

Sedangkan terhadap penyelenggara Pemilu yang berperilaku tidak netral, tidak jujur, tidak adil, tidak tertib, tidak transparan, dan tidak profesional harus diseret ke sidang DKPP.

Dia menuturkan, KPU dan Bawaslu tidak boleh lagi bersikap pasif dengan menunggu datangnya laporan dari masyarakat. "Kedua lembaga harus mulai proaktif untuk mencari dan menemukan sendiri penyelenggara pemilu yang bermasalah tersebut".

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Hilman
Editor : Yusran Yunus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper