Bisnis.com, JAKARTA - Hasil rekapitulasi suara nasional pemilu legislatif yang telah ditetapkan dan diumumkan oleh KPU tadi malam (9/5/2014) menyisakan pro dan kontra.
Banyak pelanggaran pemilu yang terjadi di daerah-daerah, namun KPU terkesan mengesampingkan pelanggaran itu dan melemparkan masalah sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePi), Jerry Sumampow meyakini MK akan kewalahan menerima setiap laporan sengketa pemilu yang akan diajukan oleh partai politik peserta pemilu 2014.
Hal tersebut dikhawatirkan akan terjadi pelanggaran berikutnya, seperti adanya kompromi antara MK dengan parpol yang melapor.
"Ketika suara sudah ditetapkan ya selesai, nanti dibawa ke MK. Lalu, MK pun akan kewalahan karena bergelut dengan waktu. Hanya ada 9 hakim dan jadi 3 panel. Jadinya akan lahir kompromi," ujarnya, Sabtu (10/5/2014).
Menurut Jerry, penyebab terjadinya sengketa adalah karena KPU daerah tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan menyerahkan semua persoalan ke KPU Pusat.
Dia berpendapat pemilu berikutnya harus lebih disederhanakan agar tidak terjadi banyak permasalahan seperti pemilu tahun ini.