Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UPAH BURUH: Tuntutan 84 Item Hidup Layak Berlebihan

Tuntutan kalangan buruh untuk menaikkan jumlah item komponen hidup layak (KHL) dari 60 item menjadi 84 item untuk penetapan upah minimum 2015 dinilai terlalu berlebihan.

Bisnis.com, JAKARTA--Tuntutan kalangan buruh untuk menaikkan jumlah item komponen hidup layak (KHL) dari 60 item menjadi 84 item untuk penetapan upah minimum 2015 dinilai terlalu berlebihan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Kemenakertrans Wahyu Widodo.

“Sebanyak 60 item KHL tersebut sudah cukup untuk menentukan kenaikan upah minimum setiap tahunnya,” katanya kepada Bisnis.com, Jumat (9/5/2014).

Sesuai aturan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, jelas Wahyu, penentuan upah minimum yang ditetapkan 60 hari sebelum diberlakukan itu masih ditambah dengan pertumbuhan makroekonomi.

“Sesuai aturan, formula upah ditentukan atas survei 60 komponen KHL lalu ditambah dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.”

Menurutnya, 60 item KHL tersebut masih relevan untuk penetapan upah minimum 2015. Jumlah item tersebut baru saja naik dari 46 item menjadi 60 item pada 2012.

“Harus diingat, upah minimum hanya jaring pengaman metode pengupahan saja.”

Jadi, upah minimum pada 2015 masih sangat relevan meski survei KHL hanya mengacu 60 item. “Dengan mengacu 60 item saja, kenaikan upah sudah sangat signifikan serta sudah memenuhi azas keadilan bagi buruh dan pengusaha.”

Sementara itu dengan kenaikan upah minimum setiap tahunnya, paparnya, masih banyak pengusaha—terutama yang bergerak di sektor padat karya—masih merasa keberatan.

Tercatat, pada 2014 sebanyak 414 perusahaan padat karya mengajukan penangguhan upah. “Namun hanya 315 perusahaan yang disetujui. Itu bukti kalau pengusaha keberatan atas ketentuan tersebut.”

Sebagaimana diketahui, usulan penaikan jumlah item KHL menjadi 84 item terus menerus didengungkan oleh kalangan buruh.

“Hasil survei dalam kuesioner dan Focus Group Discussion (FGD) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, penambahan KHL menjadi 84 item didasari oleh meningkatnya kebutuhan yang sudah berubah,” kata Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia.

Menurut Said, tingkat kebutuhan buruh sangat dinamis. “Kebutuhan itu dihitung berdasar sejumlah aspek a.l. budaya dan sosiologi wilayah."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper