Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ANGGARAN HPN Dikorupsi, Negara Rugi Rp4,2 Miliar

Kepala Kepolisian Resor Kota Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi anggaran Hari Pers Nasional (HPN) 2014 yang digelar di Bengkulu, merugikan negara hingga Rp4,2 miliar.
Menkominfo Tifatul Sembiring dan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah memukul tabot dalam acara peringatan Hari Pers Nasional di Bengkulu.. /hpnindonesia.com
Menkominfo Tifatul Sembiring dan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah memukul tabot dalam acara peringatan Hari Pers Nasional di Bengkulu.. /hpnindonesia.com

Bisnis.com, BENGKULU - Kepala Kepolisian Resor Kota Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi anggaran Hari Pers Nasional (HPN) 2014 yang digelar di Bengkulu, merugikan negara hingga Rp4,2 miliar.

"Dari hasil penyelidikan kami, dari pagu anggaran Rp40 miliar, negara dirugikan Rp4,2 miliar, dan tersangka utamanya yakni Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Kadishubkominfo) Provinsi Bengkulu Eko Agusrianto," kata dia di Bengkulu, Selasa (6/5/2014).

Dia mengatakan, pihaknya sedang melengkapi berkas tindak pidana korupsi tersangka sebelum dilimpahkan Kejaksaan Negeri Bengkulu.

"Sekarang masih P19, walaupun dari penyelidikan telah diketahui kerugian negara, namun dalam berkas harus melampirkan rekomendasi dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata dia.

Kapolres mengatakan kerugian untuk dugaan korupsi anggaran HPN 2014 tersebut terdiri dari tiga perihal kegiatan kepanitiaan. "Kami selidiki kegiatan publikasi atau kerjasama media massa, kegiatan kesekretarian serta kegiatan pengadaan transportasi HPN 2014," katanya.

Iksantyo mengungkapkan, pihaknya meyakini dalam waktu dekat kasus korupsi HPN 2014 segera ditetapkan menjadi P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Sementara itu, tersangka Eko, yang saat ini juga masih berstatus tersangka atas kasus penipuan, ditahan di tahanan Polres Kota Bengkulu. "Pelimpahan kasus korupsi akan kami limpahkan bersama kasus tersebut, jika keduanya telah lengkap, maka akan langsung kita limpahkan ke kejakasaan," ujarnya


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper