Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Samsung Minta Pengadilan AS Turunkan Ganti Rugi ke Apple

Samsung Electronics Co. akan meminta pengadilan menurunkan besaran ganti rugi yang mesti dibayar kepada Apple Inc. dalam perkara paten antara kedua perusahaan dengan alasan putusan kompensasi US$120 juta tidak didukung bukti.
Samsung vs Apple/Reuters
Samsung vs Apple/Reuters

Bisnis.com, SAN JOSE- Samsung Electronics Co. akan meminta pengadilan menurunkan besaran ganti rugi yang mesti dibayar kepada Apple Inc. dalam perkara paten antara kedua perusahaan dengan alasan putusan kompensasi US$120 juta tidak didukung bukti. 

Kuasa hukum Samsung John Quinn mengatakan bakal meminta hakim pemutus untuk mengurangi jumlah ganti rugi hingga nol. Jika perlu, perusahaan akan mengajukan upaya serupa ke pengadilan banding. Demikian dilaporkan Bloomberg, Selasa (6/5/2014). 

Apple menggugat Samsung dengan tudingan pelanggaran paten dan meminta ganti rugi US$2,2 miliar. Pada 2 Mei, panel juri hanya mengabulkan kompensasi sebesar US$120 juta kepada perusahaan yang bermarkas di Cupertino, California, AS itu. 

Dalam pertimbangannya, juri mengungkapkan kedua perusahaan sama-sama melakukan pelanggaran. Hal tersebut dapat dimanfaatkan oleh Apple dan Samsung untuk meminta dikeluarkannya larangan penjualan produk perusahaan lawan yang terbukti meniru teknologi mereka. 

Dalam pernyataan resminya, Quinn mengaku senang juri memberikan Apple 6% dari total permintaan mereka. "Tetapi, jumlah tersebut juga tidak benar, karena Apple menyembunyikan bukti-bukti dan tidak menggantikannya dengan bukti lain. Sehingga, putusan yang ada tidak didukung oleh bukti dan ini hanya satu dari masalah-masalah yang ada," paparnya. 

Terkait dengan hal ini, juru bicara Apple Kristin Huguet belum memberikan tanggapan. Namun, sebelumnya dia menyatakan putusan itu menguatkan putusan pengadilan di negara-negara lain yaitu bahwa Samsung mencuri teknologi dan meniru produk-produk mereka secara sadar. 

Setelah pemaparan juri di pengadilan di San Jose, California, AS pada 2 Mei, hakim mengungkapkan adanya kemungkinan kesalahan putusan. Pada Senin (5/5/2014), panel juri merevisi perhitungan mereka dan membuat beberapa perubahan tapi mempertahankan jumlah ganti ruginya. 

Dari lima paten yang diduga dilanggar, tiga di antaranya terbukti digunakan tanpa izin. Tapi, para juri juga menemukan jika Apple melanggar dua paten Samsung dan memerintahkan ganti rugi US$158.000 kepada perusahaan yang berbasis di Suwon, Korea Selatan itu. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Annisa Margrit
Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper