Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penculikan 1997/1998, Prabowo Tak Bisa Dipidana

Mantan Danjen Kopasus Prabowo Subianto diduga terlibat dalam kasus penghilangan secara paksa para aktivis tahunm 1997/1998 lalu. Banyak pihak meminta agar capres Partai Gerindra itu dibawa ke pengadilan.
Prabowo Subianto/Antara
Prabowo Subianto/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan Danjen Kopasus Prabowo Subianto diduga terlibat dalam kasus penghilangan secara paksa para aktivis tahunm 1997/1998 lalu. Banyak pihak meminta agar capres Partai Gerindra itu dibawa ke pengadilan.

Namun menurut Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen Prabowo tidak bisa dibawa ke pengadilan pidana. Sebab dia sudah menerima sanksi dari dewak kehormatan perwira berupa pemberhentian.

"Tanggungjawab komando tidak bisa dipidana. Dia kan sudah tanggungjawab moral, dia diberhentikan," kata Zivlan di Jakarta, Selasa (6/5/2014).

Kivlan tidak sepakat apabila peristiwa tersebut dikatakan sebagai sebuah aksi penculikan. Sebab menurutnya militer kala itu hanya melaksanakan tugas yang diemban yakni menangkap pihak-pihak yang dikhawatirkan bisa mengganggu kekondusifan negara.

"Kalau Prabowo menculik itu tidak. Itu menangkap, bukan menculik. Ada rencana pengamanan sidang pengamanan pemilu 1997. Jadi memerintahkan untuk mengamankan Pemilu 1997," ungkapnya.

Kivla sendiri mengaku cukup heran, kenapa saat ini Prabowo sering dikaitkan dengan peristiwa tersebut. Padahal saat Prabowo maju sebagai cawapres berpasangan dengan Megawati Soekarnoputri di pemilu 2009  isu ini tidak bergulir.

"Kenapa sekarang diungkit? Kenapa waktu berpasangan dengan Mega enggak diungkit?" tanya Kivlan.

Menurut dia, Prabowo belum tentu bersalah dalam peristiwa tersebut. Ia memprediksi ada pihak lain yang mencoba untuk memanfaatkan kemelut kondisi negara saat itu.

"Dalam operasi dimanapun ada intelejen ada kontra intelejen. Ada yang suka Soeharto, ada yang tidak suka. Bisa saja ini ulah double agen," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper