Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mempertanyakan pernyataan KPK mengenai penyelewangan pengadaan teknologi iris dalam proyek pengadaan E-KTP.
Kemendagri mengklaim teknologi iris hanya bonus yang tidak termasuk dalam pengadaan yang harus dibayar.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku bingung dengan KPK yang menjadikan pengadaan teknologi iris sebagai modus penyelewengan proyek E-KTP.
Dia memaparkan dana yang dikucurkan untuk proyek pengadaan E-KTP tidak termasuk pembayaran untuk teknologi iris.
Teknologi tersebut, jelasnya, hanya bonus yang termasuk dalam paket pengadaan teknologi E-KTP oleh Kemendagri. Teknologi iris hanya digunakan untuk uji coba, bukan teknologi yang digunakan untuk pendataan seluruh penduduk Indonesia.
“Itu satu paket, yah diberikan bonus itu. Itu tambahan saja. Itu tidak masuk yang kontrak, seingat saya itu, tapi kita lihat saja lah,” kata Gamawan, Jumat (25/4/2014).
Namun, Mendagri menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum penyelidikan dugaan penyelewengan proyek E-KTP. Dia siap dipanggil KPK untuk memberikan penjelasan mengenai proyek bernilai total Rp6 triliun tersebut.
“[Kalau dipanggil] saya hadir, KPK itu profesional, apapun kita hormati. Biarkan proses hukum berjalan yah,” kata Gamawan.