Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CALEG TERPIDANA: Chairunnisa Sumbang Suara Signifikan Untuk Golkar

Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga calon legislatif DPR RI daerah Pemilihan Kalimantan Tengah DR Hj Chairunnisa MA menyumbang sebanyak 1.592 suara kepada Partai Golongan Karya.

Bisnis.com, PALANGKARAYA - Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga calon legislatif DPR RI daerah Pemilihan Kalimantan Tengah DR Hj Chairunnisa MA menyumbang sebanyak 1.592 suara kepada Partai Golongan Karya.

"Perolehan suara Chairunnisa itu berada di urutan ketiga terbanyak dari seluruh daftar Caleg DPR RI Partai Gokar," kata Anggota Divisi Data dan Informasi KPU Palangka Raya, Wawan Wiraatmaja.

"Perolehan Partai Golkar untuk DPR RI khusus di wilayah Palangka Raya 9.557 suara dan telah kami plenokan hasil tersebut. Jadi, 1.592 suara Chairunnisa itu sudah sah," ujarnya.

Chairunnisa, meski sudah menjadi terdakwa dan ditahan KPK karena kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, mengalahkan tiga dari enam caleg DPR RI dari Partai Golkar.

Divisi Data dan Informasi KPU Palangka Raya mengatakan khusus untuk Partai Golkar suara tertinggi diraih Eddy Raya Samsuri sebanyak 2.639 suara, disusul suara partai sebanyak 2.548, Hj Agati Sulie Mahyudin 1.617 suara, kemudian Chairunnisa 1.592 suara.

Ketua KPU Kalteng, Ahmad Syari mengatakan walau sudah dijatuhi hukuman 4 tahun tapi Chairunnisa mengajukan banding sehingga belum ada keputusan tetap dan berhak menjadi Caleg DPR RI.

"Kalau ada masyarakat yang memilih Chairunnisa, suaranya tetap milik beliau. Dan apabila sudah ada keputusan hukum tetap, suara yang didapat Chairunnisa akan dimasukkan ke perolehan suara partai, dalam hal ini Golkar," katanya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengganjar anggota DPR nonaktif Chairunnisa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Politisi Partai Golkar ini dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi. (ant/yus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper