Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA).
Hadi dijerat bukan karena kapasitasnya sebagai Ketua BPK, namun terkait kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004.
"Kasus yang akan kami sampaikan duduk perkaranya adalah kasus yang melibatkan mantan dirjen pajak, ketua BPK, HP [Hadi Purnomo]," ujar Ketua KPK Abraham Samad di KPK, Jakarta, Senin (21/4/2014).
Menurut Abraham, Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 1999. Hadi juga diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA.
Karena itu, dia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Nilai keberatan pajak yang diajukan BCA ketika itu sebesar Rp5,7 triliun.