Bisnis.com, SEOUL—Nakhoda kapal ferry Sewol, yang karam dalam perjalanannya menuju Pulau Jeju, resmi ditahan oleh kepolisian Korea Selatan.
Lee Joon Seok, 69, kapten kapal tersebut didakwa dengan 5 tuduhan, termasuk kelalaian dan pembunuhan tidak berencana.
Jaksa Penuntut Umum Lee Bong Chang mengungkapkan Lee Joon Seok dan dua kru kapal lainnya ditangkap dan ditahan di Mokpo Coast Guard Station. “Mereka diduga telah meninggalkan kapal dan penumpangnya dan menyisakan ratusan penumpang kapal yang saat ini masih menghilang,” tuturnya di Seoul, Sabtu (19/4).
Berdasarkan keterangan resmi, kapal yang memuat 476 orang itu menyisakan 32 orang meninggal, 174 orang lainnya telah dievakuasi, dan 270 orang lainnya belum diketahui nasibnya hingga kini.
Seperti diketahui, pihak penjaga pantai telah menggerebek perusahaan ferry tersebut yaitu Chonghaejin Marine Co. di Incheon. Tetapi, belum ada keterangan yang pasti terkait sejauh mana keterlibatan perusahaan tersebut terhadap kecelakaan maut ini.
“Belum ada pihak perusahaan yang ditanyai, ini masih penyelidikan awal. Kami juga akan memeriksa kemungkinan modifikasi yang bisa membuat kapal itu memuat penumpang lebih banyak,” ucap jaksa Yang Joong Jin.
Otoritas pelabuhan Incheon menyatakan kapal itu meninggalkan Incheon pukul 21.00 pada Selasa (15/4), setelah sempat mengalami penundaan keberangkatan akibat cuaca buruk. Rencananya, kapal tersebut akan berlayar menuju Pulau Jeju dan memakan waktu hingga 14 jam perjalanan.
Ferry yang dinamai Sewol itu telah melewati pemeriksaan rutin pada Oktober 2012 dan Februari 2013. Kapal itu dibuat oleh Hayashikane Dockyard Co., perusahaan kapal Jepang pada 1994 dan belum pernah mengalami kecelakaan selama 18 tahun beroperasi.