Bisnis.com, PEKANBARU—Pemerintah Provinsi Riau mengimbau seluruh pegawai negeri sipil menggunakan hak pilihnya dan tetap menjaga netralitas.
Kepala Humas Setdaprov Riau Fahmizal Usman mengatakan imbauan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan No. 100/TAPEM/95.04. Surat ini juga mengatur bahwa seluruh instansi pemerintah, swasta, dan kegiatan usaha lain diliburkan agar bisa menggunakan hak pilih tanpa halangan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pimpinan perusahaan swasta dan lembaga lainnya untuk memfasilitasi seluruh karyawannya untuk dapat memberikan hak pilih pada 9 April 2014,” kata Fahmizal, Senin (7/4/2014).
SK tersebut berpedoman pada Keputusan Presiden RI No. 14/2014 tentang penetapan pemungutan suara Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang menetapkan 9 April 2014 sebagai Hari Libur Nasional.
Adapun, bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan proses produksi pada 9 April 2014 agar menyesuaikan jadwal pekerjaan, sebagaimana Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 2/2014.