Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP) untuk mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Kedua pegawai perusahaan milik Wawan itu adalah Ega Suganda dan Susanto.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Rabu (2/4/2014).
Dalam perkara TPPU adik Ratu Atut ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita aset, meliputi puluhan mobil, dan motor, bahkan truk.
KPK sudah memeriksa sejumlah anggota DPRD Banten terkait kasus ini. Di antaranya Media Warman, Sonny Indra Djaya anggota DPRD Banten Fraksi Demokrat, Thoni Fathoni Mukson anggota DPRD Banten Fraksi PKB, serta sejumlah nama lain
Para anggota DPRD Banten itu diperiksa terkait dugaan penerimaan hadiah berupa mobil mewah dari Wawan. Mobil yang diberikan oleh Wawan kepada Media, yaotu Honda CR-V hitam bernomor polisi B 710 MED sudah disita oleh KPK.
KPK juga sudah menyita dua mobil, yaitu Alphard Velfire dan Mercedez Bens type C250 dari rumah Gunawan ketua DPC Partai Golkar Pandeglang Banten.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel