Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SP Pindo Deli Minta Perusahaan Kembali Pekerjakan 17 Karyawan

Serikat Pekerja Kertas Pindo Deli (SPK-PD) mendesak perusahaan tempat mereka bekerja, PT Pindo Deli Pulp and Paper, mempekerjakan kembali 17 karyawan perusahaan yang sebelumnya dilarang masuk kerja selama hampir satu bulan.
Industri pulp dan paper/pdf.directindustry.com
Industri pulp dan paper/pdf.directindustry.com

Bisnis.com,  BANDUNG — Serikat Pekerja Kertas Pindo Deli (SPK-PD) mendesak perusahaan tempat mereka bekerja, PT Pindo Deli Pulp and Paper, mempekerjakan kembali 17 karyawan perusahaan yang sebelumnya dilarang masuk kerja selama hampir satu bulan.

Ketua SPK-PD Rohmad menyebutkan ke-17 karyawan yang dilarang bekerja tersebut merupakan pengurus aktif serikat pekerja Pindo Deli, yang memperjuangkan negosiasi upah di perusahaan yang beralamat di Karawang tersebut.

SPK-PD, katanya, sudah menempuh empat kali perundingan dengan pihak perusahaan, untuk mencari jalan keluar permasalahan upah ini.

“Perundingan pertama dimulai pada 16 Desember 2013, kemudian dilanjutkan di perundingan kedua 16 Januari lalu,” katanya kepada Bisnis dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (27/3).

Selanjutnya, perundingan masih memanas pada 24 Januari 2014, hingga perundingan yang terakhir yaitu pada 10 Febuari 2014 lalu.

Rohmad menjelaskan, pada perundingan terakhir, pihak perusahaan tetap bertahan pada pendapatnya dan SPK-PD tetap bertahan dengan tuntutannya. SPK-PD pun akhirnya menyatakan Dead Lock.

“PT Pindo Deli membayar upah buruhnya di bawah UMK. Karyawan yang sudah bekerja selama 10 sampai 20 tahun disamakan dengan karyawan baru,” katanya.

PT Pindo Deli membayar upah pekerja lajang, kontrak, outsourcing dan yang di bawah masa kerja satu tahun sebesar Rp2.624.000, sementara pekerja yang bekerja sudah sampai 24 tahun, gaji pokoknya hanya Rp2,2 juta.

Atas ketidakadilan tersebutlah, buruh memilih untuk mogok kerja, yang didukung oleh serikat pekerja, pada 27 Februari 2014 pukul 00.01 WIB. “Untuk mogok kerja, SPK-PD telah menyampaikan surat pemberitahuan mogok kerja melalui surat nomor: 124/SPK-PD/FSP2KI/KRW/2014tertanggal 12 Febuari 2014,” katanya.

Terkait dengan mogok kerja tersebut, perusahaan kemudian mengerahkan aparat Brimob dan keamanan perusahaan untuk menutup pintu gerbang, sehingga pekerja shift 3 (malam) tertahan di dalam pabrik dan pekerja shift 1 (pagi) tertahan di pintu masuk gerbang perusahaan.

Perusahaan kemudian menerbitkan surat bernomor 017/PD/11/2014 tertanggal 27 Febuari 2014 yang pada intinya meliburkan pekerja sampai batas waktu yang belum ditentukan dan menyatakan mogok kerja tidak sah.

Pada 2 Maret 2014 perusahaan mengeluarkan pengumuman bahwa seluruh karyawan dipersilakan masuk kerja seperti biasa mulai 3 Maret 2014 jam 07:00 WIB.

“Namun syaratnya, karyawan yang mau masuk kerja diharuskan menulis pernyataan yang intinya bahwa harus keluar dari keanggotaan Serikat Pekerja Kertas Pindo Deli,” urainya.

Rohmad melanjutkan, ketika buruh hendak kembali masuk kerja pada 3 Maret, buruh yang tergabung dalam Pengurus SPK-PD malah dicegat oleh keamanan Pindo Deli.

Pihak keamanan beralasan bahwa belum ada perintah dari Manajemen, yang berarti khusus Pengurus SPK-PD tidak diperbolehkan masuk ke perusahaan.

“Sampai dengan hari ini [27 Maret 2014]  pengurus SPK-PD masih dilarang untuk masuk ke PT Pindo Deli oleh perusahaan,” tegasnya.

 Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat Dedy Widjaja mengaku adanya polemik antara pekerja dan manajemen PT. Pindo Deli harus diselesaikan secara internal bipartit.

 Sejauh ini pihaknya menerima laporan dari perusahaan itu bila mereka telah memberikan upah sesuai yang diputuskan pemerintah.

 "Adapun untuk yang menikah dan lajang saat pertama masuk kerja memang upahnya disamakan. Baru setelah itu sudah berjalan setahun hingga dua tahun fasilitas akan dibedakan," katanya.

 Menurutnya, bila tidak ada solusi yang dapat diselesaikan secara bipartit maka pihaknya menyarankan keduabelah pihak untuk mengajukannya ke pengadilan hubungan industrial.

Dengan begitu, katanya, nanti diputuskan siapa yang memang bersalah atau tidak antara pekerja dan manajemen.  "Kami tidak bisa mencampuri urusan internal mereka. Apindo hanya bisa menyarankan bila secara bipartit tidak bisa diselesaikan, maka harus ke pegadilan hubungan industrial," ujar Dedy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Ajijah & Adi Ginanjar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper