Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Libur Nyepi, Batas Penyerahan SPT Tahunan di Bali Dipercepat

Berbeda dengan wilayah lain, batas penyerahan surat pemberitahuan tahunan pajak Provinsi Bali dimajukan menjadi 29 Maret 2014, dari seharusnya 31 Maret 2014 karena bersamaan dengan Hari Raya Nyepi.
 Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, DENPASAR—Berbeda dengan wilayah lain, batas penyerahan surat pemberitahuan tahunan pajak Provinsi Bali dimajukan menjadi 29 Maret 2014, dari seharusnya 31 Maret 2014 karena bersamaan dengan Hari Raya Nyepi.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Bali Arief Yanuar menyampaikan batas waktu penyerahan SPT Tahunan bagi wajib pajak (WP) orang pribadi umumnya berakhir pada 31 Maret 2014.

Namun, jadwal penyerahan SPT Tahunan di Bali terpaksa dipercepat karena bertepatan dengan Perayaan Nyepi.

“Batas akhir penyerahan SPT kami majukan jadi Sabtu, 29 Maret 2014. Tanggal 31 semua kantor tutup tidak ada yang boleh keluar,”ujarnya saat dihubungi Bisnis, Senin(24/3/2014).

Kendati demikian, Kanwil DJP Bali masih membuka akses pelaporan melalui elektronik filing atau e-filing pada 31 Maret 2014.

Dengan penyampaian secara e-filing, WP bisa langsung mengisi SPT melalui internet dengan mengakses website Direktorat Jenderal Pajak dan menyampaikannya secara langsung. Sistem juga memungkinkan Wajib Pajak untuk menyimpan SPT secara virtual sehingga menghemat waktu dan biaya pengiriman SPT ke kantor pelayanan pajak.

Berdasarkan ketentuan, jangka waktu penyampaian SPT Tahunan WP Orang Pribadi paling lambat 31 Maret 2014 atau 3 bulan setelah akhir tahun pajak, sedangkan untuk WP Badan maksimal 30 April 2014 atau 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Data Kanwil DJP Bali menunjukkan sebanyak 15.000 WP individu sudah mendaftarkan diri dalam e-filing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lavinda
Editor : Nurbaiti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper