Bisnis.com, DENPASAR—Berbeda dengan wilayah lain, batas penyerahan surat pemberitahuan tahunan pajak Provinsi Bali dimajukan menjadi 29 Maret 2014, dari seharusnya 31 Maret 2014 karena bersamaan dengan Hari Raya Nyepi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Bali Arief Yanuar menyampaikan batas waktu penyerahan SPT Tahunan bagi wajib pajak (WP) orang pribadi umumnya berakhir pada 31 Maret 2014.
Namun, jadwal penyerahan SPT Tahunan di Bali terpaksa dipercepat karena bertepatan dengan Perayaan Nyepi.
“Batas akhir penyerahan SPT kami majukan jadi Sabtu, 29 Maret 2014. Tanggal 31 semua kantor tutup tidak ada yang boleh keluar,”ujarnya saat dihubungi Bisnis, Senin(24/3/2014).
Kendati demikian, Kanwil DJP Bali masih membuka akses pelaporan melalui elektronik filing atau e-filing pada 31 Maret 2014.
Dengan penyampaian secara e-filing, WP bisa langsung mengisi SPT melalui internet dengan mengakses website Direktorat Jenderal Pajak dan menyampaikannya secara langsung. Sistem juga memungkinkan Wajib Pajak untuk menyimpan SPT secara virtual sehingga menghemat waktu dan biaya pengiriman SPT ke kantor pelayanan pajak.
Berdasarkan ketentuan, jangka waktu penyampaian SPT Tahunan WP Orang Pribadi paling lambat 31 Maret 2014 atau 3 bulan setelah akhir tahun pajak, sedangkan untuk WP Badan maksimal 30 April 2014 atau 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Data Kanwil DJP Bali menunjukkan sebanyak 15.000 WP individu sudah mendaftarkan diri dalam e-filing.