Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun ini meniadakan ujian nasional (UN) bagi siswa madrasah ibtidaiyah (MI). UN tidak lagi diberlakukan bagi SD/MI/SDLB, dan Paket A. Sebagai gantinya, mulai tahun ini akan diterapkan ujian madrasah (UM) bagi siswa kelas 6 MI.
“Mulai tahun ini, tingkat MI tidak lagi menyelenggarakan UN, melainkan UM,” kata Direktur Pendidikan Madrasah Nur Kholis Setiawan dalam laman Kemendikbud, Minggu (23/3/2014).
Sehubungan penyelenggaraan UM, lanjut Nur Kholis, kelulusan siswa madrasah ibtidaiyah ditetapkan oleh satuan pendidikan. “Kelulusan MI ditetapkan satuan pendidikan melalui rapat dewan guru,” terang Nur Kholis.
Ditambahkan Nur Kholis, komposisi soal UM-MI yang ditetapkan oleh Penyelenggara Tingkat Pusat dan berlaku secara nasional hanya 25%. Sisanya, 75% ditetapkan oleh penyelenggara tingkat provinsi, yaitu: Dinas Pendidikan Provinsi dan Kanwil Kemenag Provinsi. “Mata pelajaran yang diujikan dalam UM-MI adalah Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA),” ujar Nur Kholis.
UM-MI ini akan diikuti oleh lebih dari 488.000 peserta didik dan akan diselenggarakan pada 19 – 21 Mei 2014. Adapun untuk ujian susulannya, dijadwalkan akan dilakukan pada 25 – 28 Mei 2014.
Nur Kholis menerangkan hasil ujian ini nantinya akan digunakan sebagai alat pemetaan mutu program dan satuan pendidikan. “Hasil ujian akan menjadi dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan,” ucap Nur Kholis.