Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mau Umrah? Pastikan Travel Kantongi Ijin Penyedia Visa

Masyarakat Indonesia yang akan menunaikan ibadah umrah melalui penyelenggara atau travel perjalanan ibadah umrah (PPIU) harus memastikan travel yang digunakannya itu memiliki izin sebagai penyedia visa (visa provider). Kalau tidak punya, masyarakat harus memastikan bahwa travel tersebut mendapatkan ijin dari Kementerian Agama.nn

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Indonesia yang akan menunaikan ibadah umrah melalui penyelenggara atau travel perjalanan ibadah umrah (PPIU) harus memastikan travel yang digunakannya itu memiliki izin sebagai penyedia visa (visa provider). Kalau tidak punya, masyarakat harus memastikan bahwa travel tersebut mendapatkan ijin dari Kementerian Agama.

Beberapa hari terakhir, masyarakat dibuat resah oleh munculnya kejadian jamaah umrah yang terlantar akibat ulah penyelenggara atau travel perjalanan umrah.  Setidaknya 120 jamaah umrah telantar selama 10 hari di Jakarta karena tidak kunjung diberangkatkan ke Arab Saudi oleh penyelenggaranya. Mereka tergiur untuk bergabung dalam salah satu travel perjalanan umrah karena tertarik dengan tawaran harga promo yang relatif terjangkau dan di bawah koordinasi tokoh agama.Terkait ini, masyarakat diminta untuk selektif dalam memilih agen travel ibadah umrah.

Menurut  Dirjen Penyelenggaran Haji dan Umrah Anggito Abimanyu, jumlah penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang terdaftar hingga Februari 2014, sebanyak 572 PPIU atau meningkat 42 dibandingkan data pada akhir tahun 2013 (430 PPIU).Dari jumlah itu, lanjut Anggito, PPIU yang sudah memiliki izin penyedia visa hanya 108 PPIU.

PPIU yang memiliki izin sebagai penyedia visa (visa provider) umrah adalah PPIU yang telah memiliki kerjasama dengan pihak pelayanan umrah di Arab Saudi, dan jumlahnya sebanyak 108 PPIU,” terang Anggito dalam laman Kemenag, Jumat (14/3/2014).

Anggito mengatakan provider visa umrah dapat mengalihkan visa yang diperoleh dari pihak Kedubes Arab Saudi di Jakarta kepada penyelenggara atau travel lainnya, sepanjang travel tersebut adalah PPIU yang mendapatkan izin dari Kemenag.

“Provider atau PPIU lainnya dilarang melakukan kerjasama atau konsorsium dengan travel wisata yang bukan PPIU,” terang Anggito.

Anggito mengatakan bahwa terjadinya ketidakpastian pelayanan ibadah umrah, hotel, dan pelayanan lainnya di Arab Saudi disebabkan adanya beberapa PPIU yang bekerjasama dengan non-PPIU.

“Akhir-akhir ini beberapa travel provider atau PPIU telah melakukan kerjasama dengan non-PPIU yang berakibat pada ketidakpastian terhadap pelayanan ibadah maupun pelayanan hotel dan lainnya di Arab Saudi,” tambah Anggito.

Anggito mengaku bahwa empat travel PPIU yang bekerjasama dengan travel non-PPIU dan tiga travel PPIU yang tidak membuat laporan keberangkatan umrah, telah diberi teguran tertulis keras dan akan dilakukan pemanggilan dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Bahkan, lanjut Anggito, Biro Perjalanan Wisata yang menelantarkan jamaah umrah, juga telah dilaporkan ke pihak berwajib.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khamdi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper