Bisnis.com, JAKARTA -- Peraturan pemerintah soal zakat melarang perseorang menjadi pengumpul zakat, jika di daerah tersebut ada lembaga pengelola zakat yang terdaftar.
Pasal 66 PP no. 20/2014 menyatakan kegiatan pengelolaan zakat hanya dapat dilakukan oleh perkumpulan orang, perseorangan tokoh umat Islam, atau pengurus masjid di daerah yang belum terjangkau oleh BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat.
Pemerintah membatasi pengelolaan zakat secara perseorangan di area yang secara geografis tidak terlayani oleh lembaga pengelola zakat terdaftar.
Pembatasan itu ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 20/2014 yang berisi tentang persyaratan pembentukan, wewenang, dan tanggung jawab pengelolaan zakat di Indonesia yang diakses dari situs Sekretariat Kabinet pada Rabu (12/3/2014).
Suatu daerah dinyatakan tidak terjangkau jika berada di wilayah yang secara geografis jauh dari BAZNAS dan LAZ atau tidak memiliki infrastruktur untuk membayarkan zakat kepada BAZNAS atau LAZ.
Kegiatan pengelolaan zakat oleh perseorangan tersebut kemudian harus dilaporkan secara tertulis kepada kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Selain pembatasan bagi pengelolaan zakat perseorangan, PP No. 20/2014 juga melarang LAZ tingkat nasional untuk membuka lebih dari 1 perwakilan di tingkat provinsi.
Aturan serupa juga berlaku bagi pembukaan perwakilan LAZ tingkat provinsi di tingkat Kabupaten/Kota.
Pembukaan perwakilan tersebut harus mendapatkan izin dari kantor agama tingkat provinsi atau kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi BAZNAS setempat dengan melampirkan daftar pemberi dan pengumpul zakat.