Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Walhi Tuding Pembangunan BICC dan Hotel Pullman Cacat Prosedur

Direktur Eksekutif Walhi Jabar mengatakan proyek pembangunan Bandung Internasional Convention Centre dan Pullman Hotel cacat prosedur perizinan Amdal dan IMB.
Pekerja melakukan aktivitas di samping baliho bergambarkan maket Bandung International Convention Center (BICC) dan Pullman Hotel di lokasi proyek di Jalan Diponegoro Bandung, Jawa Barat, Senin (25/2/2013)./Jibiphoto-Rachman
Pekerja melakukan aktivitas di samping baliho bergambarkan maket Bandung International Convention Center (BICC) dan Pullman Hotel di lokasi proyek di Jalan Diponegoro Bandung, Jawa Barat, Senin (25/2/2013)./Jibiphoto-Rachman

Bisnis.com, BANDUNG—Pembangunan Bandung Internasional Convention Centre (BICC) dan Pullman Hotel di atas lahan Pemprov Jawa Barat di jalan Diponegoro,Bandung ditengarai cacat prosedur.

Direktur Eksekutif Walhi Jabar Dadan Ramdan mengatakan proyek pembangunan Bandung Internasional Convention Centre dan Pullman Hotel terbukti cacat prosedur perizinan Amdal dan IMB.

Proyek ini dibangun oleh Agung Podomoro Land lewat PT Tritunggal Lestari Makmur (TLM).

Hal itu diketahui setelah Walhi mendapat surat dari Badan Pengendali Lingkungan Hidup Kota Bandung.

“Prasyarat seperti Amdal dan upaya kelola lingkungan hidup-upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL-UKL) pun belum dipenuhi,” kata Dadan di Bandung, Selasa (11/3).

Surat yang diteirma Walhi tersebut juga memaparkan jika BPLH belum menyetujui kerangka acuan Amdal karena Komite Penilai Amdal belum menerbitkan KA Amdal tersebut.

”Walhi meminta Pemerintah Kota Bandung untuk mencabut IMB, dan membatalkan izin kalau prosedur tidak dilalui,” kata Dadan.

Dadan menilai IMB 1997 yang dipegang pihak TLM tidak bisa dijadikan acuan proyek tersebut tetap berjalan karena izin ini sudah kadaluarsa.

IMB lama ini menurutnya harus dikaji ulang setiap satu tahun sekali. “Jadi ini harus dibongkar proyeknya, harus dibatalkan," kata Dadan.

Selain perizinan, proyek hotel yang bekerjasama dengan Accor Group ini melenceng dari rencana tata ruang wilayah (RTRW) Jabar.

Lokasi proyek yang berada tepat di seberang Gedung Sate itu menurutnya diperuntukkan untuk perkantoran pemerintahan.

"Secara tata ruang, di situ titik pusat pemerintahan Jabar tidak ada fungsi komersil,” paparnya.

Walhi menilai proyek kerjasama built operate transfer (BOT) antara TLM dengan Pemprov itu, menunjukkan ketidakpatuhan terhadap aturan yang dibuat oleh Pemprov sendiri.

Kerjasama tersebut menurutnya juga mengabaikan proses perizinan yang harusnya dilakukan ke Pemkot Bandung.

Dihubungi Terpisah, CEO PT TLM Teguh Satria mengatakan bahwa proyek tersebut berjalan karena sudah mengantongi IMB 1997.

Menurutnya, berdasarkan kesepakatan dalam BOT dengan Pemprov Jabar, proyek tersebut akan menggunakan IMB yang sudah lama ada.

“Jadi proses yang dulu kami lanjutkan,” kata Teguh.

Pemakaian IMB 1997 menurutnya terjadi karena proyek ini sempat berhenti lama dan baru dimulai pada 2013 lalu.

Sejak IMB BICC yang terletak di Jalan Diponegoro 27 dan Jalan Surapati Nomer 6 keluar 1997 lalu, pihaknya baru menyelesaikan 300 titik tiang pancang sebelum akhirnya terlantar selama 14 tahun.

Meski begitu, ia mengakui pihaknya sedang mengajukan revisi IMB pada Pemkot Bandung terkait dengan perkembangan proyek saat ini.

“Revisi terhadap bangunan yang ke atasnya ada beberapa penambahan, tapi lantainya tetap 14,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper