Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Shabu Rp7,5 miliar

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta berhasil melakukan penggagalan upaya penyelundupan Narkotika jenis Methamphetamine senilai Rp7,5 miliar.
Narkotika jenis shabu /bisnis.com
Narkotika jenis shabu /bisnis.com

Bisnis.com,JAKARTA—Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta berhasil melakukan penggagalan upaya penyelundupan Narkotika jenis Methamphetamine senilai Rp7,5 miliar.

Berdasarkan siaran pers, Rabu (05/3/2014), Ditjen Bea dan Cukai melaporkan total berat barang haram yang berhasil digagalkan sebesar 5.558 gram bruto, sepanjang pekan keempat Februari 2014. Adapun, kasus tersebut tepatnya terjadi pada 20 Februari, 20 Febuari dan 24 Februari.

Pada kasus 20 Februari, Ditjen Bea dan Cukai menangkap tiga orang warga negara indonesia karena membawa 2.098 gram metamphetamine atau shabu. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam dua alat pijat kaki elekronik.

Sementara itu, pada 21 Februari, Ditjen Bea dan Cukai kembali menemukan shabu yang disembunyikan di alat pijat kaki elektronik, denganberat 1.168 gram. Adapun, tersangka penyelundupan tersebut sama dengan tersangka pada kasus 20 Februari.

Setelah itu, pada 24 Februari 2014, Ditjen Bea dan Cukai menangkap warga asing asal Hongkong karena membawa paket kristal bening seberat 2.292 gram yang disembunyikan di dalam dinding koper bagasi penumpang.

Sekadar informasi, sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, metamphetamine merupakan kategori Narkotika Golongan I.

Penyelundupan Narkotika Golongan I ke Indonesia adalah pelanggaran pidana sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram pelaku di pidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp10 miliar ditambah 1/3. (rig)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper