Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Kepala Dinas Bina Marga Banten, Sutadi, terkait kasus proyek pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tersangka RAC," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (5/3/2014).
Pemeriksaan Sutadi dilakukan oleh penyidik KPK karena diduga mengetahui, pernah mendengar, atau melihat sesuatu yang berkaitan dengan proyek pengadaan Alkes Banten.
Ratu Atut ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dalam proyek pengadaan alat kesehatan Banten.
Status ini ditetapkan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek alkes.
Sebelumnya, Ratu Atut juga disangka bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, melakukan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam penanganan sengketa pilkada Lebak.
Belum diketahui seperti apa pengakuan Sutadi, juga belum diketahui apakah ia cukup berani membeberkan segala yang diketahuinya tentang sepak terjang Ratu Atut selama ini.