Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh kalah dalam perkara arbitrase dengan perusahaan tambang Churchill Mining Plc.
Hal itu dikemukakan Menko bidang Perekonomian Hatta Rajasa saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (26/2/2014).
Pasalnya, menurut dia, sesuai peraturan perundangan yang berlaku, mineral dan tambang memang tidak boleh dimiliki oleh perusahaan lain. Di sisi lain, hal itu dapat berpengaruh terhadap iklim investasi.
“Seharusnya kita [Indonesia] tidak boleh kalah. Ke depan kita harus memperbaiki mekanisme investasi,” tegasnya.
Sebagaimana diungkapkan dalam rilis yang dikeluarkan oleh Churchill, Selasa (25/2/2014), badan arbitrase dunia International Centre for Settlement of Investmen Dispute (ICSID) telah menolak keberatan atau juridictional challenges yang dilayangkan oleh Indonesia dalam kasus sengketa izin tambang dengan perusahaan itu.
Keputusan tersebut dikeluarkan oleh “Tribunal” yang terdiri dari Presiden Gabrielle Kaufmann-Kohler sebagai president, Arbitor Michael Hwang S.C, dan Arbitor Albert Jan van den Berg.
Dalam keterangan resminya yang juga dikeluarkan pada Selasa (25/2/2014), Chairman Churchill David Quinlivan mengaku puas atas keputusan Tribunal yang menolak keberatan Indonesia dalam kasus sengketa izin tambang.
“Dan keputusan Tribunal saat ini memungkan Churchill dan Planet untuk mengejar tuntutan mereka atas kerusakan terhadap RI di bawah perspektif Perjanjian Investasi Bilateral antara Indonesia dengan Inggris dan Australia,” ujarnya.