Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tuntaskan Kasus Waryono Karno, KPK Kejar Pejabat ESDM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya menyelesaikan berkas pemeriksaan eks-Sekjen ESDM Waryono Karno (WK). Saksi yang hari ini dipanggil untuk menyelidiki perkara itu adalah pejabat ESDM, Agus Salim.
Sekjen ESDM Waryono Karno (tengah)/Antara
Sekjen ESDM Waryono Karno (tengah)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya menyelesaikan berkas pemeriksaan eks-Sekjen ESDM Waryono Karno (WK). Saksi yang hari ini dipanggil untuk menyelidiki perkara itu adalah pejabat ESDM, Agus Salim.

"Yang bersangkutan akan kami periksa sebagai saksi tersangka WK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (24/2/2014).

Agus menduduki posisi Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian ESDM. Dia diperiksa sebagai saksi dalam perkara penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Sutan Bhatoegana dan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Zainuddin Amali, serta sejumlah pejabat tinggi di Kementerian ESDM.

Dalam persidangan, mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini mengaku bahwa anggota Komisi VII DPR meminta jatah uang tunjangan hari raya (THR) kepadanya. Permintaan itu membuat Rudi menerima uang US$200.000 melalui pelatih golfnya, Deviardi.

KPK telah menetapkan Waryono sebagai tersangka dugaan korupsi terkait dengan kegiatan di Kementerian ESDM.

Penetapan Waryono sebagai tersangka menyusul penemuan uang sebesar US$200.000 di ruang kerjanya saat penyidik KPK melakukan penggeledahan.

Selain itu, baru-baru ini penyidik KPK kembali melakukan pengeledahan di lokasi lain terkait kasus grafitikasi di Kementerian ESDM tersebut, Jum'at, (7/2/2014). Dari penggeledahan itu penyidik kembali menyita uang, sekitar Rp2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper