Bisnis.com, JAKARTA - Sejak diumumkan pada 10 Februari 2014, tercatat sudah 23 Provinsi - sudah termasuk kabupaten dan kota - yang pengumuman kelulusan calon pegawai negeri sipil tenaga honorer kategori II (CPNS K2) telah direalisasi.
Berarti tersisa 11 Provinsi lagi yang menanti giliran untuk diumumkan dalam waktu dekat ini. Adapun rincian ke-12 provinsi yang belum diumumkan tersebut yakni:
No | Provinsi |
1 | Nanggroe Aceh Darussalam |
2 | Banten |
3 | Sulawesi Tengah |
4 | Sulawesi Selatan |
5 | Sulawesi Tenggara |
6 | Sulawesi Barat |
7 | Nusa Tenggara Timur |
8 | Maluku |
9 | Maluku Utara |
10 | Papua |
11 | Papua Barat |
Sementara itu Panitia Seleksi Nasional Calon Pegawai Negeri Sipil kategori tenaga honorer kategori II (CPNS K2) mulai kebanjiran pengaduan dari sejumlah daerah, salah satunya dari Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat.
Pada Senin (17/2/2014), Bupati Sumedang Ade Irawan yang mendampingi ratusan tenaga honorer K2 yang tidak lulus, mengadukan kejanggalan kelulusan CPNS K2 tahun 2013 ke Panselnas CPNS di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB)
Saat ini proses pengumuman CPNS K2 masih sedang berlangsung.
Dalam tatap muka dengan Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmadja, sejumlah tenaga honorer K2 yang tidak lulus, mempersoalkan banyak peserta yang dinyatakan lulus, padahal baru masuk setelah tahun 2005.
Kenyataan itu bertentangan dengan PP No.56/2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No.48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer.
Menanggapi pengaduan tersebut, Setiawan menegaskan pemerintah akan mengambil langkah tegas terkait hal tersebut.
“Silakan saudara menyampaikan data-data yang valid terkait ada peserta yang lulus tapi ternyata tidak memenuhi kriteria,” ujarnya sebagaimana dikutip oleh laman www.menpan.go.id
DAPAT DIBATALKAN
Pasca pengumuman K-II Provinsi Jawa Barat, termasuk Kabupaten Sumedang, muncul sejumlah dugaan bahwa banyak peserta yang masuk sebagai honorer kategori II dan mengikuti tes, namun masuknya sesudah Januari tahun 2005. Padahal, menurut ketentuan, tenaga honorer adalah mereka yang sudah bekerja minimal satu tahun pada bulan Januari 2005.
Setiawan menegaskan pemerintah tidak akan gegabah dalam pengangkatan seseorang menjadi CPNS, khususnya dari tenaga honorer kategori II. Jangan sampai yang tidak berhak malah melenggang, dan lolos menjadi CPNS.
Karena itu, dalam pemberkasan, semua akan dapat diketahui sejauhmana kebenarannya. “Kalau ternyata tidak sesuai ketentuan PP 56/2012, maka NIP-nya tidak akan dikeluarkan dan batal menjadi CPNS".