Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menakertrans Muhaimin Iskandar Digugat Pengusaha di PN Jakpus

Pengusaha jasa pengerah tenaga kerja menggugat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar terkait kebijakan yang dinilai menyimpang UU No. 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja.
/Antara
/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha jasa pengerah tenaga kerja menggugat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar terkait kebijakan yang dinilai menyimpang UU No. 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja.

Gugatan tersebut didaftarkan Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja (Himsataki) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 52/pdt.g/2014/tn/jktpusat pada 11 Februari 2014.

Dalam salinan gugatan tersebut, Muhaimin sebagai terguguat II. Adapun tergugat I adalah Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Kemenakertrans Reyna Usman.

Direktur eksekutif Himsataki Yunus M. Yamani mengatakan kedua pejabat tersebut masih melegalkan penempatan TKI yang belum memiliki perjanjian perlindungan tenaga kerja penata laksana rumah tangga (PLRT) seperti Bahrain, Oman, dan Taiwan.

“Penempatan ke negara yang belum mempunyai perjanjian perlindungan tersebut, menyalahi aturan penempatan TKI yang tertuang dalam pasal 27 beleid tersebut. Namun hingga saat ini, justru belum ada pengawasan dari DPR dan Presiden RI,” katanya, Jumat (14/2/2014).

Jika aturan tersebut diterapkan, jelasnya, tidak mungkin terjadi kasus TKI yang tidak bisa terselesaikan. “Namun yang terjadi, kasus TKI banyak tidak terselesaikan lantaran negara penempatan tidak mempunyai ikatan perjanjian untuk penyelesaian kasus yang menimpa TKI.”

Sejak diterbitkan beleid tersebut pada 2004 yang mengharuskan adanya aturan teknis perlindungan penunjang, paparnya, baru pada 16 Januari 2013 aturan tersebut diterbitkan melalui peraturan presiden (PP) No. 3 tentang Perlindungan TKI di Luar Negeri.

Dalam konfirmasi terpisah, Reyna Usman menyatakan siap menghadapi gugatan dari pengusaha pengerah tenaga kerja tersebut.

“Saat ini kami sedang melakukan pembenahan perjanjian perlindungan kepada TKI dengan seluruh negara penempatan,” katanya.

Saat ini dari 13 negara penempatan, sudah hampir seluruhnya mempunyai perjanjian perlindungan tenaga kerja, baik formal maupun nonformal/PLRT. “Salah satunya, Arab Saudi yang selama ini belum mempunyai perlindungan terhadap buruh migran sudah akan menyetujui perjanjian perlindungan yang diusulkan Indonesia.”


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper