Bisnis.com, PEKANBARU - Jikalahari mendesak aparat hukum segera mengadili delapan perusahaan pembakar lahan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau dan Kementerian Lingkungan Hidup guna memberikan efek jera.
Koordinator Jikalahari Muslim Rasyid mengatakan dari delapan perusahaan pembakar lahan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, baru satu perusahaan atas nama PT Adei Plantation menjadi terdakwa di pengadilan negeri Pelalawan.
“Kalau penegakan hukum tidak serius memenjarakan pembakar lahan, tiap tahun kebakaran lahan terus terjadi dan berakibat padakerusakan ekologis,” kata Rasyid kepada Bisnis, Selasa (11/2/2014).
Dia menyebutkan kedelapan perusahaan tersebut antara lain PT Adei Plantation and Industry, PT Jatim Jaya Perkasa, PT BumiReksa Nusa Sejati, PT Langgam Inti Hibrindo (perusahaan sawit), PT Sumatera Riang Lestari, PT Sakato Prama Makmur, PT RuasUtama Jaya, dan PT Bukit Batu Hutani Alam (perusahaan tanaman industri).
Berdasarkan data Jikalahari melalui citra lansat sebanyak 15.059 titik api ditemukan di kawasan hutan dan non kawasan hutansepanjang 2013. Rinciannya, 805 titik api di areal perkebunan sawit perusahaan dengan total 62 perusahaan, 14.254 titik api di kebun sawit masyarakat atau di luar perusahaan, serta 557 titik api di area
Adapun, 557 titik api berada di areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dalam Hutan Alam.
Dari data tersebut, lanjutnya, sebanyak 4.694 titik api terjadi di konsesi hutan tanaman industri yang dikuasai oleh grup APP dan APRIL masing-masing sebanyak 2.891 dan 1.803 titik api. Sebanyak 13.957 titik api lain ditemukan di luar dua kawasan tersebut.