Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Agama berjanji akan kooperatif terhadap proses penyelidikan KPK atas penyelenggaraan ibadah haji 2012/2013.
"Kami menyambut baik dan akan kooperatif," tutur Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Anggito Abimanyu seperti dikutip laman Kementerian Agama, Senin (10/2/2014).
Bahkan Ditjen PHU sudah menyampaikan seluruh salinan regulasi, data-data dan dokumen-dokumen terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji yang diperlukan KPK.
Menurut Anggito sejak awal 2012, sebagian besar pejabat di lingkungan Ditjen PHU telah diminta keterangan baik di kantor KPK, kantor Ditjen PHU, maupun kantor Wisma Haji Indonesia di Arab Saudi.
Permintaan keterangan oleh pihak KPK umumnya menyangkut prosedur penyediaan pelayanan di Arab Saudi dan pengisian kuota pendaftaran jamaah dan petugas.
"Tidak ada permintaan keterangan secara spesifik mengenai kewajaran laporan keuangan penyelenggaraan ibadah haji,” terang Anggito.
Dia mengaku pada 2010, direktorat yang dipimpinnya telah menerima 49 rekomendasi KPK mengenai regulasi perbaikan penyelenggaraan ibadah haji.
Anggito memastikan bahwa dokumen penyelesaiaan atas rekomendasi tersebut sudah disampaikan melalui surat Ditjen PHU kepada Wakil Ketua KPK/Direktur Litbang KPK pada 8 September, 17 September, 13 Desember 2012, 3 Januari, 27 Februari, dan 22 Mei 2013.
"Sudah disampaikan tetapi hingga saat ini belum ada tanggapan dan follow-up dari pihak KPK,” ujar Anggito.