Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bambang Soesatyo: Pembebasan Corby Tukar Guling

Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan pembebasan ratu narkoba Schapelle Leigh Corby lebih bermakna sebagai pesan khusus kepada Australia untuk berhenti membocorkan hasil sadapan Australian Signals Dirctorate (ASD) atas sejumlah kasus korupsi di Indonesia.
Schapelle Corby /schapelle.net
Schapelle Corby /schapelle.net

Bisnis.com, JAKARTA- Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai pembebasan ratu narkoba Schapelle Leigh Corby lebih bermakna sebagai pesan khusus kepada Australia untuk berhenti membocorkan hasil sadapan Australian Signals Dirctorate (ASD) atas sejumlah kasus korupsi di Indonesia.

Menurutnya, materi hasil sadapan ASD diyakini sangat sensitif  karena terkait dengan  moral atau reputasi para pemimpin Indonesia. Bocoran hasil sadapan itu disampaikan kepada media massa setempat yang akhirnya menjadi sumber berita secara internasional.

“Jadi pembebasan Corby layak diibaratkan tukar guling antara pemerintah Indonesia dan Australia," menurut Bambang, Senin (10/2/2014).

Dengan dibebaskannya Corby, nilainya, maka citra pemerintah Australia di bawah Perdana Menteri Tony Aboott akan membaik.

Sedangkan pemerintah Indonesia diduga hanya meminta kepada ASD agar tidak lagi membocorkan rahasia Indonesia ke media massa, ujarnya.

Sebelumnya Anggota Komisi III DPR Syarifuddin sudding mengakatakan pembebasan bersyarat terhadap gembong narkoba itu akan membuat jaringan narkoba internasional meremehkan institusi penegak hukum.

"Lemahnya institusi kita terbukti dengan memberikan kenyamanan para gembong narkoba berupa dispensasi hukuman. Pantas saja Indonesia selalu jadi market narkoba kalau seperti ini, karena tidak ada efek jera,” ujarnya.

Seperti diketahui Corby berkali-kali mendapat remisi, bahkan menerima grasi dari pemerintah. Hingga 2013, Corby menerima remisi sebanyak 39 bulan.

Warga Australia tersebut ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada 8 Oktober 2005 karena di dalam tasnya ditemukan 4,2 kilogram mariyuana. Pengadilan Negeri Denpasar kemudian memvonisnya dengan hukuman 20 tahun penjara yang dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung.

Pada hari ini (10/2/2014), Corby akhirnya keluar dari lapas Kerobokan, Bali sekitar pukul 08.00 WITA.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper