Bisnis.com, JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan persetujuan untuk membentuk Direktorat Jenderal Agama Khonghucu di Kementerian Agama Republik Indonesia.
"Saya sudah merespons dengan baik untuk didirikannya Dirjen Agama Khonghucu. Saya sudah sampaikan kepada Menko Kesra Agung Laksono untuk didirikannya Direktorat Jenderal Agama Khonghucu. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama sudah bisa diwujudkan," kata Presiden saat berpidato pada perayaan Tahun Baru Imlek Nasional 2565 Kongzili di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, seperti dimuat laman Setkab, Sabtu (8/2/2014)
Pendirian Dirjen Agama Khonghucu merupakan usulan Majelis Tinggi Agama Khonghucu (Matakin).
Presiden SBY mengatakan bahwa dia selama 15 tahun terakhir terus mengikuti perkembangan pemberlakuan hak-hak sipil umat dan kelembagaan Khonghucu.
Perkembangan itu antara lain mencakup:
o Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 sehingga warga Tionghoa dan Umat Khonghucu telah memiliki hak dan kewajiban sama dengan warga negara Indonesia lainnya di depan Undang-Undang dan hukum. Kebijakan pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid ini merupakan awal umat Khonghucu dapat merayakan Imlek dan hak-hak sipilnya dipulihkan.
o Tahun Baru Imlek juga telah ditetapkan sebagai hari libur nasional.
o Umat Khonghucu bebas mencantumkan agama Khonghucu pada Kartu Tanda Penduduk (KTP);
o Perkawinan secara Khonghucu juga dapat dicatatkan tanpa hambatan di kantor Catatan Sipil;
o Pendidikan Agama dan Keagamaan Khonghucu boleh diajarkan di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi; dan
o Pemerintah membebaskan pendirian Sekolah Tinggi Khonghucu.