Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah memberikan pembesan bersyarat kepada terpidana kasus narkoba Schapelle Leigh Corby. Bagaimana kronologis penangkapannya dan apa pertibangan dia mendapatkan grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono padahal norkoba termasuk kejahatan luar biasa?
o Corby ditangkap 2004 di bandara Ngurah Rai, Bali, saat menyelundupkan ganja 4,1 kilogram.
o Januari 2006, Mahkamah Agung menyatakan Corby bersalah dan memvonisnya dengan hukuman 20 tahun penjara.
o Corby di tahan di Lembaga Permasyarakatan Kerobokan Bali dari 2006-2011 dan sudah mendapatkan remisi 25 bulan.
o Presiden SBY melalui Keppres No.22/G Tahun 2012 memberikan lagi grasi pada Corby berupa pengurangan hukuman menjadi 15 tahun.
o Corby dan sekitar 1.700 warga binaan lain rencananya akan mendapatkan pembebasan bersyarat dari Kemenkum HAM atas kajian Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Lantas apa kira-kira alasan Corby mendapat pembebasan bersyarat?
Ketua Setara Institute Hendardi menyebutkan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Corby penuh dengan pertimbangan politis antara Indonesia dan Australia.
"Saya melihat ada pertimbangan-pertimbangan politis antara kedua negara ini, apa lagi karena sebelumnya Australia juga mengembalikan buronan Adrian Kiki," kata Hendardi yang dihubungi Antara di Jakarta, Jumat (8/2/2014).
Menurutnya, hubungan antara Indonesia dan Australia kerap dihiasi oleh dinamika yang tidak selamanya selalu baik.
Hendardi menilai bisa saja, pembebasan bersyarat Corby kemudian berhubungan dengan pemulangan buronan asal Indonesia dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu dari Negeri Kangguru tersebut.
"Tidak gampang juga dari Australia dikembalikan ke Indonesia, bahkan belum lama ini ada yang meninggal di sana," tegasnya.
Di sisi lain, Australia sejak dulu memang terus memberi tekanan kepada pemerintah RI untuk mengembalikan Corby.
"Sampai Perdana Menteri (Australia) berganti-ganti, mereka itu selalu beri tekanan soal Corby, minta ia segera dilepas," papar Hendardi.
Ia berpendapat meski Corby kemudian diberikan kebebasan bersyarat karena secara hukum syaratnya terpenuhi, tetap saja negara merugi jika melepaskannya.
Kejahatan narkotika yang masuk dalam kategori kejahatan luar biasa, nantinya dikhawatirkan tidak akan lagi menimbulkan efek jera, terutama terhadap gembong narkoba dari negara asing.
"Dari sisi penegakan hukum, tentu ini merugikan karena tidak menimbulkan efek jera kepada pelaku lain dalam kejahatan narkotiba. Kesimpulannya bahwa hukum ternyata tidak lepas dari masalah-masalah politis," katanya.