Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus PLN Belawan: Beralasan Sakit, Bahalwan 2 Kali Mangkir Diperiksa

Direktur Operasional PT Mapna Indonesia M. Bahalwan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan flame turbin di PLN Belawan mengaku sakit saat akan menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung.
M Bahalwan merupakan satu dari enam tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada proses pengadaan Flame Turbine pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT)  21 dan 22 PLTG Sektor Pembangkit Belawan Tahun Anggaran 2012. /bisnis.com
M Bahalwan merupakan satu dari enam tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada proses pengadaan Flame Turbine pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) 21 dan 22 PLTG Sektor Pembangkit Belawan Tahun Anggaran 2012. /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Operasional PT Mapna Indonesia M. Bahalwan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan flame turbin di PLN Belawan mengaku sakit saat akan menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung.

Akibatnya, penyidik Kejaksaan Agung dua kali gagal memeriksanya karena mangkir dari pemanggilan dengan alasan sakit.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, untuk memeriksa penyakitnya tersebut, Bahalwan meminta untuk berobat ke rumah sakit di luar Kejagung. Namun untuk bisa mengabulkan permintaan Bahalwan tersebut, Kejagung harus terlebih dahulu memeriksanya di klinik kesehatan Kejagung.

"Tim penyidik menindaklanjuti permohonan Tersangka berdasarkan prosedur dengan terlebih dahulu memeriksakan yang bersangkutan di klinik kesehatan Kejaksaan Agung," ujar Untung, di Jakarta, Kamis, (6/2/2014).

Menurut Untung, hasil pemeriksaan kesehatan tersangka akan menjadi dasar penilaian dari tim penyidik untuk dapat menyetujui atau menolak permohonan yang bersangkutan. "Pemeriksaan kesehatan tersebut juga bermaanfaat guna kelanjutan pemeriksaan terhadap tersangka yang telah lebih kurang 2 kali tidak dapat dilaksanakan," katanya.

M Bahalwan merupakan satu dari enam tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada proses pengadaan Flame Turbine pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) – 21 dan 22 PLTG Sektor Pembangkit Belawan Tahun Anggaran 2012. Akibat dugaan korupsi proyek ini, ditaksir negara dirugikan hingga Rp23 miliar.

Tersangka lain yang saat ini telah menjalani penahanan diantaranya Chris Leo Manggala (Mantan General Manager KITSBU), Surya Dharma Sinaga (Manager Sektor Labuan Angin), Supra Dekanto (Direktur Produksi PT. Dirgantara Indonesia/Mantan Direktur Utama PT. Nusantara Turbin dan Propolasi), Rodi Cahyawan (Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT. PLN Pembangkit Sumbagut), dan Muhammad Ali (Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT. PLN Pembangkit Sumbagut).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper