Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenag Cenderung Terapkan Tarif Tunggal Untuk Biaya Nikah

Kementerian Agama cenderung memilih opsi pada tarif tunggal dan berharap masalah tarif nikah tuntas medio Februari 2014.

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Agama cenderung memilih opsi pada tarif tunggal dan berharap masalah tarif nikah tuntas medio Februari 2014.

Sekjen Kemenag Bahrul Hayat mengatakan pihaknya tidak mengarah kepada opsi multi tarif.

"Soalnya multi tarif berpotensi menimbulkan kecurigaan terhadap penghulu menerima gratifikasi lagi," katanya, tulis Antara, Kamis (30/1/2014).
 
Tarif tunggal nikah, jelas Bahrul, merupakan biaya yang diberikan pemerintah kepada penghulu yang besarannya sama untuk wilayah Indonesia.

Kemenag menetapkan Rp600.000 untuk sebuah pernikahan sedangkan multi tarif, besarannya bervariasi tergantung lokasi, waktu dan tempat perhelatan pernikahan.

Polemik biaya nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sempat mengemuka dan menjadi polemik lantaran penghulu dituduh menerima gratifikasi.

Sebelumnya penghulu se-Indonesia telah melakukan pertemuan dengan Menteri Agama Suryadharma Ali pada akhir Desember 2013 di Jakarta terkait regulasi penghulu menghadiri pernikahan di luar KUA.

Saat itu mereka minta agar Kemenag segera mengeluarkan regulasi biaya nikah yang akan menjadi payung hukum bagi KUA dalam pelayanan nikah.

Menurut Bahrul, pihaknya telah membahas masalah itu dengan Menko Kesra Agung Laksono dan diharapkan medio Februari 2014 sudah dikeluarkan aturan dan besaran tarifnya yakni sebesar Rp600.000 per pernikahan.

Mengingat wilayah geografis Indonesia di tiap daerah berbeda, berbukit dan jauh, termasuk wilayah kepulauan, lanjutnya, tentu menjadi perhatian.

"Tarifnya akan disesuaikan dan jika ada tambahan transportasi tentu ada penggantian.

Namun ia mengimbau untuk wilayah kepulauan, untuk pernikahan hendaknya dapat dijadwalkan dengan baik.

Hambatan transportasi berupa angin dan ombak harus pula menjadi perhatian untuk keselamatan bersama.

Terkait dengan pelayanan nikah di luar negeri, ia memberi apresiasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia, yang pernah menyelenggarakan sidang itsbat nikah bagi 295 pasangan suami istri warga negara Indonesia (WNI) di wilayah Kinabalu.

Acara tersebut merupakan bentuk pelayanan bagi WNI di luar negeri. Idealnya memang di tiap KJRI yang wilayahnya banyak tenaga kerja Indonesia atau TKI dapat dilayani oleh atase agama.

"Sudah banyak usulan agar Kemenag membentuk atase agama di luar negeri. Seperti di Hongkong, Saudi dan beberapa negara timur tengah lainnya," tutur Bahrul Hayat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper